Baku mutu hawa ambien dan emisi , terhadap artikel kali ini tidak akan lebih berfokus didalam bahasan tentang mutu udara.
Pengendalian pencemaran hawa oleh pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia mengatakan bahwa susunan hawa sampai ke troposfir adalah wilayah yuridiksi Republik Indoneisia yang dapat merubah kesehatan manusia.
Sehingga unsur-unsur hawa yang beresiko seperti Karbonmonoksida (CO), Nitrogendioksida (NO2), Sulfurdioksida (SO2), Hidrokarbon (HC), dan lain-lain mesti dikendalikan dengan menggunakan solusi teknologi pemantauan emisi hawa dan hawa ambien.
Apa Itu Emisi dan Ambien?
Udara dibedakan menjadi dua yakni hawa emisi dan hawa ambien. Udara emisi yakni adalah hawa yang dikeluarkan oleh sumber emisi seperti cerobong asap industri, knalpot kendaraan bermotor, ataupun alat pembangkit listrik tenaga BBM.
Udara ambien adalah hawa bebas dipermukaan bumi yang sehari-hari dimanfaatkan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan.
Apa yang Dimaksud dengan Baku Mutu Udara Ambien?
Untuk beroleh hawa ambien yang memiliki kwalitas baik maka diperlukan pengendalian pencemaran hawa dengan memastikan baku mutu hawa ambien.
Baku mutu hawa ambien dapat disimpulkan sebagai batas maksimum polusi hawa yang diperbolehkan ada di udara.
Terdapat 13 parameter yang diatur didalam baku mutu hawa ambien di Republik Indonesia yakni SO2 (Sulfur Dioksida), CO (Karbon Monoksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), O3 (Oksida), HC (Hidrokarbon), PM10 dan PM2,5 (Partikel), TSP (Debu), Pb (Timah Hitam), Dustfall (Debu Jatuh), Total Fluorides, Fluor Indeks, Khlorine dan Khlorine Dioksida, serta Sulphat Index. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
Apa Itu Baku Mutu Emisi?
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Num.1/2/20 17 yang menyesuaikan tentang baku mutu emisi bagi bisnis dan, atau aktivitas industri semen baku mutu emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum atau beban emisi maksimum yang dapat diperbolehkan masuk ke didalam hawa ambien.
Apa yang Dimaksud dengan Emisi Udara?
Pengertian emisi hawa adalah pencemar hawa yang dihasilkan berasal dari aktivitas manusia yang masuk ke didalam hawa baik mempunyai atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara. Sehingga emisi hawa bukan selamanya suatu hal yang dapat mencemari hawa saja.
Contoh Baku Mutu Udara Emisi
Gambar selanjutnya merupakan misal baku mutu hawa emisi disuatu tempat SO2 nya melebihi 900 ug/Nm³ perjamnya maka udah melampaui batas ambang hawa yang ditentukan pemerintah maka berasal dari itu diperlukan alat pemantau hawa emisi.
Standar/ Nilai Ambang Batas Pencemaran Udara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang terbit 26 Mei 1999, selanjutnya adalah Baku Mutu Udara Ambien Nasional:
1. SO2 (Sulfur Dioksida)
Ambang batas pencemar hawa SO2 tiap jamnya 900 ug/Nm³, 365 ug/Nm³ per 24 jam, dan 60 ug/Nm³ tiap tahun. Kadar selanjutnya diukur menggunakan metode kesimpulan pararosanil in dan menggunakan alat Spektrofotometer.
2. CO (Karbon Monoksida)
Ambang batas untuk pencemaran CO yakni 30.000 ug/Nm³ per jam, dan 10.000 ug/Nm³ per 24 jam. Dianalisis menggunakan NDIR menggunakan alat NDIR Analyzer.
3. NO2 (Nitrogen Dioksida)
Ambang batas pencemar hawa NO2 maksimal yakni 400 ug/Nm³ per jam, 150 ug/Nm³ per 24 jam dan 100 ug/Nm³ per tahunnya. Pencemaran hawa NO2 ini dianalisis atau diukur menggunakan metode Saltzman dengan alat Spektrofotometer.
4. O³ (Oksidan)
Udara dikatakan tercemar O³ bila kadar zat selanjutnya melebihi batas 235 ug/Nm³ per jamnya dan 50 ug/Nm³ per tahun. Pencemaran hawa akibat oksidan dianalisis menggunakan metode Chemilumi nescent dengan alat Spektrofotometer.
5. HC (Hidro Karbon)
Batas maksimum atau ambang batas pencemar hawa HC yakni 160 ug/Nm³ per tiga jamnya. Dianalisis menggunakan metode Flame Ionization dengan alat Gas Chromatogarfi.
6. Partikel 10ยต dan Partikel 2.5ยต
Batas maksimum pencemaran hawa sebab debu beresiko ini yakni 150 ug/Nm³ sepanjang 24 jam, diukur menggunakan metode kesimpulan Gravimetri c menggunakan alat Hi-Vol.
Solusi Pengendalian dan Pemantauan Emisi Udara
Kebutuhan akan lingkungan yang sehat tentu diperlukan juga hawa yang bersih. Dengan solusi pengendalian dan pemantauan emisi hawa mesti diterapkan khususnya terhadap tempat perindustrian.
Untuk menerapkan ketetapan pemantauan emisi hawa oleh pemerintah kepada perusahaan, maka NetData tawarkan solusi pengendalian dan pemantauan emisi hawa yang memiliki kwalitas dan lengkap.
Kesimpulan
Dari bahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa alat pemantau emisi hawa diwajibkan untuk digunakan di tempat perindustrian khususnya terhadap pabrik-pabrik dengan emisi hawa yang memadai tinggi.
Mungkin bagi perusahaan yang baru menerapkan teknologi dan inovasi CEMS belum mengerti cara menerapkan alat pemantau hawa tersebut.
Maka berasal dari itu NetData sebagai penyedia solusi IT dapat menyediaan solusi pengendalian dan pemantauan emisi hawa yang lengkap serta cocok dengan kebutuhan perusahaan.
Jangan ragulagi segera hubungi NetData untuk bertanya lebih detail serta ketersediaan alat pengendalian dan pemantauan emisi udara.